MENGENAL OBAT
Menurut WHO, obat adalah setiap bahan yang digunakan dalam suatu produk farmasi yang dimaksudkan untuk memodifikasi atau menjelajahi sistem fisiologi atau keadaan patologi untuk kepentingan penerima.
Sedangkan menurut KEPMENKES 47/MENKES/SK/II/1983, obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologis atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit dalam takaran dosis.
Obat yang digunakan dengan benar dan efektif minimal dapat menghilangkan gejala penyakit, atau bahkan dapat menyembuhkan penyakit itu sendiri. Namun sebaliknya obat yang digunakan dengan cara yang tidak benar atau bahkan disalahgunakan dapat berakibat buruk seperti timbulnya efek samping yang tidak diinginkan, penyakit yang tidak sembuh-sembuh atau bahkan kematian. Jadi obat bisa memiliki efek toksisitas.
a. Obat generik, obat bermerek, obat paten, zat aktif.
· Obat generik (Unbranded drug)
Obat generik adalah obat dengan nama generik, nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan INN (International Non-propietary Names) dari WHO (World Health Organization) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Obat yang beredar di pasaran dengan menggunakan nama bahan aktifnya. Berhubungan dengan nama obat/nama zat kimia internasional yang sudah dibakukan. Jadi, nama suatu obat generik biasanya akan sama dengan zat aktif yang terkandung di dalamnya. Misal, bila zat aktif obat adalah parasetamol maka nama generik obat itu ya parasetamol. Bentuknya saja yang berbeda; ada parasetamol tablet, sirop, dan lainnya.
· Obat bermerek
Obat yang dikenal dengan nama dagang tertentu sesuai dengan keinginan produsen. Katakanlah parasetamol, maka mereknya bisa Tempra, Sanmol, Panadol atau yang sejenisnya. Merek bisa berbeda tapi isinya tetap sama, yaitu parasetamol.
· Obat paten
Obat paten merupakan nama paten yang diberikan pada zat kimia/obat baru. Jadi sifatnya seperti hak cipta. Dengan kata lain, hanya industri farmasi yang memproduksinya yang memiliki hak paten atas obat tersebut. Tanpa izin pemilik hak paten, obat ini tidak boleh ditiru, diproduksi dan dijual dengan nama generik oleh pabrik lain. Masa berlaku hak paten sekitar 7 tahun atau lebih. Nah, jika masa berlaku hak paten ini habis, barulah industri lain boleh memproduksi obat yang sama dengan nama berbeda. Pastinya, obat paten ini pun bermerek.
· Nama zat aktif
Zat aktif adalah bahan yang terkandung dalam obat. Bahan
b. Penggolongan Obat :
§ Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Obat bebas umumnya berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa analgetik-antipiretik, dan beberapa antasida. Dalam obat disertai brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi , dosis dan aturan pakai, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik serta cara penyimpanannya.
§ Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas yaitu obat yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas termasuk obat keras tetapi dapat dibeli tanpa resep dokter, sehingga penyerahannya hanya boleh dilakukan oleh Asisten Apoteker Penanggung Jawab. Pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 ada tanda peringatan P. No.1 sampai P.No.6 dan harus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian, peringatan serta kontraindikasi. Obat-obat yang umumnya masuk ke dalam golongan ini antara lain obat batuk, obat influenza, obat penghilang rasa sakit dan penurun panas pada saat demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan mineral, dan obat-obat antiseptika, obat tetes mata untuk iritasi ringan.
§ Obat keras
Obat keras adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya terdapat huruf "K" yang menyentuh lingkaran hitam tersebut. Termasuk juga semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan. Obat-obat yang umumnya masuk ke dalam golonggan ini antara lain obat jantung, obat darah tinggi/antihipertensi, obat darah rendah/antihipotensi, obat diabetes, hormon, antibiotika, dan beberapa obat ulkus lambung.
§ Obat Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat-obat ini bersifat adiksi, karena itu obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home